Hanya Kematian Dan Pajak Yang Tak Bisa Dihindari [Talkshow Pajak dalam rangka Sukacita Ekonomi Kreatif 2024]

Pada tanggal 24 Februari 2024 lalu telah diselenggarakan Talkshow tentang Pajak di Aula Paroki Pandu  yang diprakarsai oleh Pak Piersen dari Sie PSE Produktif [Pengembangan Sosial Ekonomi]. Acara ini gratis dan diakhir acara ada kesempatan konsultasi pribadi bagi 4 orang, masing-masing diberi batas waktu selama 30 menit.  Dihadiri oleh 116 peserta baik dari perwakilan lingkungan  maupun dari luar Paroki Pandu.

Dalam prakata Bapak Triawan selaku Wakil Dewan Paroki Pandu mengatakan bahwa sesuai tema dari Keuskupan Bandung 2024 “ Sukacita Ekonomi Kreatif” mencoba mengangkat Sie PSE Produktif ini. Sebelumnya Paroki Pandu hanya memiliki PSE Karitatif yang memberikan materi/sembako kepada orang yang membutuhkan sedangkan Sie Produkitf berusaha memberikan kailnya.  Hal yang baru dan tidak  mudah.

Pernah diisukan satu saat chip akan dipasang pada setiap orang, karena semua transaksi akan  lewat chip. Dipasang atau tidak, hal itu sudah terjadi saat ini walau dengan bentuk yang berbeda. Inilah materi yang diangkat. Karena system  perpajakan sekarang lewat NIK, ada chipnya berkaitan dengan teknologi.

Acara ini dipandu oleh Ibu Julie Ekapuri Widjaja,S.E,BKP dan Ibu Diana Widjaja,S.Sos, BKP. Mereka adalah konsultan pajak  yang  berizin dan menjadi anggota IKPI [Ikatan Konsultan Pajak Indonesia]. Judul talkshow adalah “Hanya Kematian Dan Pajak yang Tak bisa Dihindari” Apakah dalam menghadapi kematian kita bersiap-siap? Bagaimana  menghadapi pajak? Bersiap-siap tidak? Demilian Ibu Julie memulai acara ini. Minimal kita menguasai /mengerti. Pajak tidak untuk dihindari tetapi dihadapi. Kehadiran peserta yang cukup banyak ini membuat narasumber bertanya, apakah peserta hadir karena takut kena pajak atau ingin menghindari pajak? Yang disambut derai tawa peserta.

Tahun 1817 Benjamin Franklin pernah mengatakan : “Tidak ada yang pasti di dunia ini, kecuali kematian dan pajak”. Tahun 2017 Sri Mulyani pun berkata hal yang sama,: “Hanya pajak dan kematian yang tidak bisa dihindari”. Dalam alkitab, 2000 tahun lalu, Yesus sendiri yang berkata, “Berikanlah kepada Kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Kaisar dan kepada Allah apa yang wajib kamu berikan kepada Allah”. Kaisar dipadankan dengan negara, dalam bentuk pajak.

Apakah sudah mendengar bahwa di tahun 2024 ini NIK akan disinkronisasi dengan NPWP? Seberapa dahsyat dampak yang timbul dari diberlakukannya aturan ini?  Tidak semua orang memiliki NPWP, tetapi begitu kita lahir  muncul Nomor Induk kependudukan, untuk seumur hidup. Setiap orang pasti memiliki NIK. NIK yang tercantum dalam eKTP akan menjadi identitas tunggal dalam berbagai aktivitas orang pribadi. Seperti pembukaan rekening bank, pembelian rumah, pembuatan paspor, dll. Hal ini akan mempermudah DJP untuk mengakses data-data transaksi Wajib Pajak.

Saya membeli  barang berharga misanya. Ada dampak pajaknya. Saya tidak melapor tapi penjual buat faktur pajaknya. Dia [lawan pajak] punya data internal saya. Atau asset saya disembunyikan di luar negeri, tapi Indonesia sudah tanda tangan dengan 100 negara lain tentang data pertukaran otomatis, jadi akan ketahuan juga [Automatic Exchange of information]. Ada juga pihak ketiga yang wajib memberi informasi pajak ke DJP [data ILAP: instansi Pemerintah. Lembaga Asosiasi dan pihak lain] sehingga DJP  dapat dengan mudah membandingkan data yang tercantum dalam SPT [Surat Pemberitahuan Tahunan] dengan  data internal DJP, AEOI, data ILAP  dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara. Contoh  ada orang membeli mobil Ferari misalnya memakai KTP supirnya. Mobil dengan no sekian ada datanya di samsat. Dari STNK nya tertera nana Udin sang supir. itu akan diusut dan pemilik asli akan ketahuan.

DJP sudah cukup “Fair” dengan Sunset policy  di tahun 2008,  Tax Amnesty ditahun 2016 dan PPS tahun 2021. Beberapa kali memberikan kesempatan/ pengampunan.  Wajib pajak  juga dimudahkan dengan melaporkan kekayaannya dengan menghitung sendiri, membayar sendiri. Tetapi untuk “Nakal” sendiri? Dimungkinkan juga. Misal omset tidak dilaporkan yang sebenarnya, melainkan lapor dengan jumlah jauh lebih kecil, supaya pajak yang disetor kecil.

 Aturan aturan perpajakan terus berubah. Sebagai konsultan, mereka juga terus belajar. Tahun 2024 ini perpajakan diperlengkapi dengan Coretax yang dalam Bahasa Indonesianya  SIAP [Sistem Inti Adminstrasi Perpajakan]. Dimana system ini merupakan teknologi informasi yang akan mendukung pelaksanaan tugas Dirjen Pajak Kementrian Keuangan dalam automasi proses bisnis.  Ketahuanlah kita memiliki deposito berapa, tabungan berapa. Ah tutup saja rekeningnya. Jangan salah kadaluarsa pajak itu 5 tahun tapi penyimpanan data selama 10 tahun. Dengan system coretax baru data seperti Nik- NPWP atau NPWP pusat-cabang saling terkait dan seluruh data terintegrasi. Validasi data dilakukan dengan pihak ketiga.

Apakah pajak itu? 

  1. Kontribusi wajib kepada negara
  2. Yang terutang oleh pribadi atau badan
  3. Yang bersifat memaksa
  4. Berdasarkan undang-undang
  5. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
  6. Digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat, misal untuk memperbaiki jalan, BPJS.

Apakah seluruh penduduk Indonesia menjadi wajib pajak dengan diberlakukannya NIK sebagai NPWP? Tidak,  karena wajib pajak pribadi adalah yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Subjek Pajak adalah : Orang pribadi, Badan, BUT [Bentuk Usaha Tetap]. Sedang Objek Pajak adalah : Penghasilan. Jadi orang yang berpotensi jadi wajib pajak dilihat ada tidaknya penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima/ diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama atau bentuk apapun. Bagaimana kalau tidak bekerja, tapi diberi anak ?. Atau anak mendapat warisan dari orangtua? Atau mendapat hadiah mobil dari undian belanja. Itu penghasilan harus ada pelaporan. Jika penghasilan ada, apa langsung jadi wajib pajak? Tergantung, ada aturannya, jelas ibu Julie, menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh ibu Diana Widjaja. Untuk UMKM membayar pajaknya 0,5%.

Penghasilan itu  terdiri dari 1. Bukan Pajak misal bantuan, harta hibahan, warisan. 2. Objek Final yaitu penghasilan dari bunga deposito, karena deposito sudah dipotong pajak. 3. Objek Tidak Final yaitu pajak  yang belum selesai/yang diperhitungkan dari penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT contoh; gaji. Dihitung pphnya berapa.  Dijelaskan juga yang termasuk Pajak Pusat itu contohnya pajak penghasilan [pph], pajak pertambahan nilai [ppn], pajak penjualan barang mewah bea materai, pajak bumi dan bangunan, pajak karbon. Sedang yang termasuk Pajak Daerah / Provinsi  misalnya pajak kendaraan bermotor, bea balik kendaraan bermotor, pajak rokok dll. Sedang Pajak Daerah/Kabupaten misal pajak hotel, restoran, hiburan dan reklame, penerangan jalan, pajak air tanah dll.

Dalam kesempatan  ini diberikan juga waktu untuk peserta  bertanya. Peserta begitu antusias dengan banyak pertanyaan .Dan narasumber dengan sabar menjawab satu persatu. Ada pertanyaan, jika menjual tanah sebesar 3,9 M tapi dilaporkannya 1,5 m apakah bisa?  Bisa saja jawab  seorang notaris, tapi sebaiknya yang “Real” yang dilaporkan. Lalu yang 2m nya dimana? Kalau di simpan di bank tetap akan diusut juga. Bagaimana dengan pasutri yang keduanya bekerja? Saat keduanya bekerja  masing-masing memiliki NPWP, tapi jika istri pension?.  NPWP istri dicabut. Sehingga pasutri  cukup memiliki 1 NPWP saja. Ada lagi yang bertanya, bagaiman jika usahanya mundur?  Dahulu saat maju dilaporkan sekarang tidak lagi. Tanggapan narasumber tetap harus dilaporkan, apakah mundur atau berhenti usaha. Jawaban dari narasumber membuat  peserta yang hadir bertambah pengetahuannya.  Ibu Julie mengakhirinya dengan berpesan. “Pajak Kuat Indonesia Maju”. Acara ini  dibuka dengan doa terlebih dahulu oleh Pastor Yoyo dan ditutup oleh pastor Fredy dan dipandu oleh Bintang. Kami pulang dengan diberikan  masing-masing sertifikat atas keikut sertaan kami dalam talkshow ini.

Penulis: Henny Herawati