Bayi-bayi perlu dibaptis sesegera mungkin lihat kanon 867 paragraf 1 (Kan. 867 §1). Hal ini karena Gereja meyakini bahwa melalui pembatisan seseorang dibebaskandari dosa (dosa asal), dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah sertadigabungkan dengan Gereja. Dengan menerima baptisan, seseorang bisa menerimasakramen-sakramen lainnya yang perlu juga diterima untuk keselamatan jiwanya.
Sakramen adalah tanda kehadiran Kristus yang menyelamatkan. Dengan menerimasakramen, orang diselamatkan dan dikuatkan untuk bekal perjalanan selama hidupdi dunia mulai dari Sakramen Baptis, Tobat, Ekaristi, Penguatan, Pengurapan Orang Sakit, Perkawinan dan Tahbisan.
Setelah suami-istri (orang tua) menerima Sakramen Perkawinan, bayi-bayi yang lahir harus juga dijamin keselamatannya. Lebih lanjut, menurut Kanon 96 berbunyi : “Dengan baptis seseorang digabungkan pada Gereja Kristus dan dijadikan persona di dalamnya, dengan tugas-tugas dan hak-hak yang khas bagi orang Kristianimenurut kedudukan masing-masing, sejauh mereka berada dalam kesatuangerejawi dan kalau tidak terhalang oleh hukuman yang dikenakan secara legitim.”
Persona artinya, bayi tersebut menjadi seorang pribadi, bukan sekedar makhlukhidup seperti makhluk hidup lainnya ( tumbuhan dan hewan ). Persona ini, memungkinkan dirinya bertumbuh secara utuh dan menyeluruh sebagaimana yang Allah kehendaki sejak dunia diciptakan yakni segambar dan serupa dengan Allah, lihat Kej. 1:26.
Bayi memang belum dituntut melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Gereja, Tetapi bayi mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh Gereja, apapun yang terjadipadanya.
Berdasarkan Buku Pedoman Sakramen dan Sakramentali Keuskupan Bandung (2018), penerimaan Baptis bagi bayi / kanak-kanak adalah baptisan yang diberikan kepada mereka yang belum berusia genap 7 tahun atau yang belum dapat menggunakan akal budi secara cukup meskipun sudah melebihi usia 7 tahun (termasuk Anak Berkebutuhan Khusus ).
DOWNLOAD FORMULIR KLIK DI SINI
Persyaratan :
1. Calon Baptis wajib terdaftar pada Program SIMU
2. Mengisi Formulir Pendaftaran (isi dengan lengkap dan jelas)
3. Foto copy Surat Nikah Gereja Orang Tua = 1 Lembar
4. Foto copy Surat Nikah Catatan Sipil = 1 Lembar
5. Foto copy Surat Baptis Kedua Orang Tua = 1 Lembar
6. Foto copy Akte Kelahiran Anak. Jika Akta Lahir belum jadi, dapat diganti denganSurat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit yang Bersangkutan = 1 Lembar
7. Mintalah Tanda Tangan dan Stempel dari Lingkungan Setempat. Apabila calon Baptis bukan dari Paroki Pandu, maka wajib minta tanda tangan Pastor Kepala Parokinya.
Catatan:
Baptis Bayi diadakan setiap bulan, pada hari Minggu, Minggu ke 4, pukul 16.00 WIB di Gereja.
Pembekalan dan gladi resik bagi orang tua dan calon Wali Baptis dilaksanakan pada hari Sabtu, minggu ke 3, pukul 17.00 di ruang Rapat DPP 1 (Ortu dan Wali Baptis WAJIB Hadir)
Penulisan nama Bapak/Ibu Baptis, disesuaikan dengan surat baptisnya.
Berkas diserahkan paling lambat pada hari Kamis, 2 hari sebelum tanggal Pertemuan orang tua.
Untuk mendukung Program Pendataan Umat Katolik di Keuskupan Bandung, maka umat Katolik/Calon Katekumen dimohon mendaftarkan diri beserta Keluarga pada Sistem Informasi Manajemen Umat (SIMU) di Lingkungan / Paroki Domisili.
Pemilihan Nama Baptis : Nama Baptis dipilih dari nama Santo-Santa atau dari nama Orang-orang Kudus, yang diakui oleh Konsili Vatikan II (Lumen Gentium, No. 50 dan 51). Daftar nama-nama orang Kudus dapat dilihat di Buku “Ensiklopedi Orang Kudus” atau Buku Puji Syukur (bagian belakang). Tidak diperkenankan memilih nama Baptis dengan nama suatu tempat atau nama benda. Penulisan nama Baptis, di depan nama lahir.
Keterangan
Formulir (format pdf) dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Formulir Baptis Bayi.
Setelah dicetak dan diisi lengkap, form dapat dikembalikan ke Sekretariat Paroki.
Perhatikan jadwal/tanggal pasti untuk Baptis Bayi melalui pengumuman ataukalender kegiatan atau hubungi Sekretariat Paroki.
KONTAK: FRANS 085179804253
Jadwal Terbaru Persiapan Baptis Bayi
There is no Event
Berita Terbaru tentang Sakramen Baptis Bayi
Belum ada berita terbaru