Berdasarkan Buku Pedoman Sakramen & Sakramentali Keuskupan Bandung (2018), makna Sakramen Penguatan adalah:
- Sakramen Penguatan merupakan bagian inisiasi Kristiani, dengannya umat beriman Kristianin diperkaya dengan anugerah Roh Kudus dan dipersatukan secara lebih sempurna dengan Gereja.
- Penerimaan sakramen ini menguatkan dan semakin menuntut mereka untuk menjadi saksi-saksi Kristus, menyebarkan dan membela iman.
Penerima Sakramen Penguatan adalah:
- Sakramen penguatan diberikan kepada umat yang telah menerima Sakramen Baptis.
- Dalam keadaan biasa, yang dapat menerima Sakramen Penguatan adalah orang Katolik yang sudah dapat menggunakan akal, telah mendapatkan bekal pengajaran secukupnya, berdisposisi baik, dan dapat membarui janji baptis.
- Sakramen penguatan hendaknya diterimakan setelah yang bersangkutan berusia minimal genap 13 tahun.
- Dalam bahaya mati, Sakramen Penguatan dapat diberikan kepada orang Katolik yang belum pernah menerimanya.
- Dalam keadaan luar biasa, hendaknya umat yang berkebutuhan khusus dapat juga mengalami karya keselamatan melalui Sakramen Penguatan.

Persyaratan
- Calon Peserta Penguatan sudah terdaftar pada Parogram SIMU.
- Usia calon krismawan/ti minimal genap berusia 13 tahun.
- Mengisi formulir dengan lengkap dan jelas.
- Kolom Komuni 1, wajib diisi. Jika calon belum menerima Komuni 1, maka tidak diperbolehkan menerima Sakramen Penguatan (Krisma).
- Melampirkan fotocopy surat Baptis
- Mintalah tanda tangan dan stempel dari Ketua Lingkungan setempat.
- Apabila calon Krismawan/ti dari luar Paroki Pandu, maka wajib meminta tanda tangan Ketua Lingkungan dan Pastor Kepala Paroki setempat.
- Anda diterima secara resmi sebagai calon Krismawan/ti setelah mengembalikan formulir ini dengan melampirkan foto copy surat Baptis.
Keterangan
- Formulir (format pdf) dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Formulir Sakramen Penguatan.
- Setelah dicetak dan diisi lengkap, form dapat dikembalikan kepada Sekretariat Paroki Pandu atau melalui email: parokipandu@gmail.com (scan hasil isian).
- Perhatikan jadwal/tanggal pasti untuk pelaksanaan Krisma melalui pengumuman atau kalender kegiatan atau hubungi Sekretariat Paroki.