Perkawinan

Berdasarkan Buku Pedoman Sakramen & Sakramentali Keuskupan Bandung (2018), sakramen perkawinan Katolik memiliki makna sebagai berikut:

  1. Dengan perkawinan, seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk persekutuan hidup bersama sebagai pasangan suami-istri, yang bertujuan untuk kebaikan pasangan, kelahiran anak, dan pendidikan anak.
  2. Karena itu, setiap pasangan suami-istri dipanggil untuk menghidupi identitasnya, yaitu: dua pribadi menjadi satu, komunio hidup dan kasih, serta persekutuan seluruh hidup.
  3. Pasangan suami-istri dipanggil untuk melaksanakan misi perkawinan, yaitu: menjaga, menyatakan, dan mengkomunikasikan kasih.

Persyaratan Umum

  1. Bagi pasangan yang tinggal di Keuskupan Bandung, sudah terdata pada Program SIMU paroki masing-masing. SIMU adalah Sistem Informasi Manajemen Umat Katolik atau Sensus Umat Katolik di Keuskupan Bandung. Jika Anda belum terdaftar, maka segera daftarkan diri Anda di Ketua Lingkungan / di paroki, dengan mengisi formulir selengkap mungkin, atau dapat menghubungi sekretariat Paroki setempat.
  2. Pasangan sudah menerima Sakramen Penguatan (Krisma).
  3. Mencatatkan tanggal perkawinan di Gereja tempat pemberkatan (Minimal 3 bulan sebelum tgl perkawinan). Dianjurkan penerimaan Sakramen Perkawinan dilaksanakan di Paroki domisili / Paroki pasangan tinggal.
  4. Mengikuti Pembinaan Persiapan Perkawinan (PPP, d/h. Kursus Persiapan Perkawinan/KPP) / “Paduan Kasih”, minimal 3 bulan sebelum tanggal perkawinan. (Persyaratan lihat dibawah )
  5. Pasangan wajib melaksanakan Penyelidikan Kanonik. Penyelidikan Kanonik dilaksanakan di Paroki wanita, sebagai prioritas / Paroki pria apabila mempelai wanita tidak Katolik. Penyelidikan Kanonik dilakukan oleh Pastor Pembina Lingkungan tersebut. Calon pengantin menghadap pastor langsung, bukan orangtua / wedding organizer. Urusan di Gereja dan Upacara di Gereja tidak memakai Wedding Organizer. Persyaratan Kanonik diserahkan ke sekretariat Paroki, minimal 2 bulan sebelum tanggal perkawinan. (Persyaratan lihat halaman selanjutnya).
  6. Tidak diperkenankan Pemberkatan Perkawinan dalam masa Prapaskah / Puasa.
  7. Jika pemberkatan perkawinan dilakukan oleh Pastor lain, pasangan harap memberitahu Pastor Pembina Lingkungan.

Pembinaan Persiapan Perkawinan (PPP) ~ boleh diikuti di paroki manapun

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  2. Menyerahkan pas foto ukuran 4×6 berwarna, berdampingan, bentuk landscape, (2 lembar Asli, bukan hasil editan, berpakaian formal).
  3. Fotocopy salinan surat Baptis (yg sudah diperbaharui), fotocopy surat baptis/sidi bagi yang Kristen.
  4. Membayar biaya kursus Rp. 350.000,-/pasang.
  5. Pendaftaran paling lambat 1 Minggu sebelum hari pelaksanaan.

Persyaratan selengkapnya dapat dilihat melalui tautan berikut ini: Syarat-syarat Penerimaan Sakramen Perkawinan.

Contoh Formulir Rencana Sakramen Perkawinan (silakan download pdf di bawah ini)

Keterangan

  • Formulir (format pdf) dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Formulir Rencana Penerimaan Sakramen Perkawinan.
  • Setelah dicetak dan diisi lengkap, form dapat dikembalikan kepada Sekretariat Paroki Pandu atau melalui email: parokipandu@gmail.com (scan hasil isian).
  • Perhatikan jadwal/tanggal pasti untuk penyelenggaraan Pembinaan Persiapan Perkawinan melalui pengumuman atau kalender kegiatan atau hubungi Sekretariat Paroki.