Berdasarkan Buku Pedoman Sakramen & Sakramentali Keuskupan Bandung (2018), Sakramen Tobat memiliki makna sebagai berikut:
- Dalam Sakramen Tobat umat beriman mengakukan dosa-dosanya kepada imam yang memiliki fakultas, menyesalinya, dan berniat untuk memperbaiki diri, serta melalui absolusi yang diberikan oleh imam tersebut, ia memperoleh pengampunan dari Allah atas dosa-dosa yang telah dilakukannya sesudah baptis, dan sekaligus diperdamaikan kembali dengan Gereja yang ia lukai dengan berdosa.
- Mengingat pentingnya Sakramen Tobat sebagai sarana pengudusan, perlu sungguh ditekankan persiapan dan pelaksanaannya, antara lain, dengan katekese yang memadai dan penyediaan jadwal tetap pengakuan dosa bagi umat beriman, tanpa mengecualikan untuk menerimanya di waktu lain.
Dalam masa-masa biasa, Paroki Pandu menyediakan jadwal rutin pengakuan dosa, pada: hari Sabtu antara pkl. 16:30-17:30 (sebelum misa mingguan Sabtu sore dimulai).
Dalam masa Pra-Paska dan masa Advent juga secara rutin diadakan pengakuan doa bagi umat. Jadwal pelaksanaan dapat dilihat melalui pengumuman atau kalender kegiatan atau hubungi Sekretariat Paroki.
Di luar jadwal rutin tersebut (dan selama masa pandemi):
Umat dapat membuat janji melalui sekretariat paroki