top of page

Berdasarkan Buku Pedoman Sakramen dan Sakramentali Keuskupan Bandung (2018), yang dapat menerima komuni pertama adalah anak Katolik yang telah berumur genap 9 tahun atau mampu menggunakan akal budi, memiliki pemahaman cukup, telah dipersiapkan dengan saksama sehingga dapat memahami misteri Kristus sesuai daya tangkap mereka, dan mampu menyambut Tubuh Tuhan dengan iman dan khidmat, serta sedapat mungkin telah menerima Sakramen Tobat.


Persiapan Penerimaan Komuni Pertama sekurang-kurangnya dilaksanakan selama 3 bulan atau minimal 10 kali pertemuan. Selama pertemuan calon penerima komuni pertama mendapatkan pembinaan berkaitan dengan pemahaman iman, khususnya sakramen Ekaristi dengan didampingi oleh tenaga pengajar yang kompeten, dimana Orang Tua calon penerima Komuni Pertama juga dilibatkan dalam pendampingan.


Bagi Putera / puteri anda yang sudah waktunya menerima Komuni Pertama, segera daftar dan mengikuti jadwal-jadwal berikut ini:


Agenda Komuni Pertama :

▪ Pendaftaran ke Sekretariat Paroki,  paling lambat 1 September 2024

▪ Pendampingan bagi Calon Penerima Komuni Pertama, Setiap hari Minggu pukul 08.00-10.00 |  15 September 2024 – 8 Desember 2024.

▪ Rekoleksi bagi Calon Penerima Sakramen Komuni Pertama, Minggu, 1 Des 2024

▪ Penerimaan Komuni Petrama, Minggu, 15 Desember 2024 pada Perayaan Ekaristi pukul 11.00


Download Formulir Di sini


Persyaratan :

▪ Usia calon peserta penerima Komuni Pertama minimal 9 tahun

▪ Wajib melampirkan foto copy surat baptis 1 lembar.

▪ Wajib terdaftar pada Program SIMU (Sistem Informasi Manajemen Umat )atau Sensus umat katolik di paroki domisili.

▪ Mintalah tanda tangan Ketua Lingkungan setempat.

▪ Apabila calon penerima Komuni Pertama tinggal di luar Paroki Pandu, maka wajib. meminta tanda tangan Ketua Lingkungan dan Pastor Kepala Paroki setempat.


Keterangan :

▪ Formulir (format pdf) dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Formulir Komuni Pertama.

▪ Setelah dicetak dan diisi lengkap, formulir dapat dikembalikan ke Sekretariat Paroki.

▪ Perhatikan jadwal/tanggal pasti untuk pelaksanaan Komuni Pertama melalui pengumuman atau hubungi Sekretariat Paroki.


Bayi-bayi perlu dibaptis sesegera mungkin lihat kanon 867 paragraf 1 (Kan. 867 §1). Hal ini karena Gereja meyakini bahwa melalui pembatisan seseorang dibebaskandari dosa (dosa asal), dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah sertadigabungkan dengan Gereja. Dengan menerima baptisan, seseorang bisa menerimasakramen-sakramen lainnya yang perlu juga diterima untuk keselamatan jiwanya.


Sakramen adalah tanda kehadiran Kristus yang menyelamatkan. Dengan menerimasakramen, orang diselamatkan dan dikuatkan untuk bekal perjalanan selama hidupdi dunia mulai dari Sakramen Baptis, Tobat, Ekaristi, Penguatan, Pengurapan Orang Sakit, Perkawinan dan Tahbisan.

Setelah suami-istri (orang tua) menerima Sakramen Perkawinan, bayi-bayi yang lahir harus juga dijamin keselamatannya. Lebih lanjut, menurut Kanon 96 berbunyi : “Dengan baptis seseorang digabungkan pada Gereja Kristus dan dijadikan persona di dalamnya, dengan tugas-tugas dan hak-hak yang khas bagi orang Kristianimenurut kedudukan masing-masing, sejauh mereka berada dalam kesatuangerejawi dan kalau tidak terhalang oleh hukuman yang dikenakan secara legitim.”

Persona artinya, bayi tersebut menjadi seorang pribadi, bukan sekedar makhlukhidup seperti makhluk hidup lainnya ( tumbuhan dan hewan ). Persona  ini, memungkinkan dirinya bertumbuh secara utuh dan menyeluruh sebagaimana yang Allah kehendaki sejak dunia diciptakan yakni segambar dan serupa dengan Allah, lihat Kej. 1:26.


Bayi memang belum dituntut melaksanakan kewajibannya sebagai anggota Gereja, Tetapi bayi mempunyai hak yang harus dipenuhi oleh Gereja, apapun yang terjadipadanya.


Berdasarkan Buku Pedoman Sakramen dan Sakramentali Keuskupan Bandung (2018), penerimaan Baptis bagi bayi / kanak-kanak adalah baptisan yang diberikan kepada mereka yang belum berusia genap 7 tahun atau yang belum dapat menggunakan akal budi secara cukup meskipun sudah melebihi usia 7 tahun (termasuk Anak Berkebutuhan Khusus ).



Persyaratan :

1. Calon Baptis wajib terdaftar pada Program SIMU

2. Mengisi Formulir Pendaftaran (isi dengan lengkap dan jelas)

3. Foto copy Surat Nikah Gereja Orang Tua = 1 Lembar

4. Foto copy Surat Nikah Catatan Sipil = 1 Lembar

5. Foto copy Surat Baptis Kedua Orang Tua = 1 Lembar

6. Foto copy Akte Kelahiran Anak. Jika Akta Lahir belum jadi, dapat diganti denganSurat Keterangan Lahir Dari Rumah Sakit yang Bersangkutan = 1 Lembar

7. Mintalah Tanda Tangan dan Stempel dari Lingkungan Setempat. Apabila calon Baptis bukan dari Paroki Pandu, maka wajib minta tanda tangan Pastor Kepala Parokinya.

 


Catatan:

  • Baptis Bayi diadakan setiap bulan, pada hari Minggu, Minggu ke 4, pukul 16.00 WIB di Gereja.

  • Pembekalan dan gladi resik bagi orang tua dan calon Wali Baptis dilaksanakan pada hari Sabtu, minggu ke 3, pukul 17.00 di ruang Rapat DPP 1 (Ortu dan Wali Baptis WAJIB Hadir)

  • Penulisan nama Bapak/Ibu Baptis, disesuaikan dengan surat baptisnya.

  • Berkas diserahkan paling lambat pada hari Kamis, 2 hari sebelum tanggal Pertemuan orang tua.

  • Untuk mendukung Program Pendataan Umat Katolik di Keuskupan Bandung, maka umat Katolik/Calon Katekumen dimohon mendaftarkan diri beserta Keluarga pada Sistem Informasi Manajemen Umat (SIMU) di Lingkungan / Paroki Domisili.

  • Pemilihan Nama Baptis : Nama Baptis dipilih dari nama Santo-Santa atau dari nama Orang-orang Kudus, yang diakui oleh Konsili Vatikan II (Lumen Gentium, No. 50 dan 51). Daftar nama-nama orang Kudus dapat dilihat di Buku “Ensiklopedi Orang Kudus” atau Buku Puji Syukur (bagian belakang). Tidak diperkenankan memilih nama Baptis dengan nama suatu tempat atau nama benda. Penulisan nama Baptis, di depan nama lahir.


Keterangan

Formulir (format pdf) dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Formulir Baptis Bayi.

Setelah dicetak dan diisi lengkap, form dapat dikembalikan ke Sekretariat Paroki.

Perhatikan jadwal/tanggal pasti untuk Baptis Bayi melalui Pengumuman Gereja atau hubungi Sekretariat Paroki.


KONTAK: FRANS 085179804253

Dalam Katekismus Gereja Katolik 1306 dikatakan: Setiap orang yang dibaptis, yang belum menerima Penguatan, dapat dan harus menerima Sakramen Penguatan. Oleh karena Pembaptisan, Penguatan, dan Ekaristi membentuk satu kesatuan, maka “umat beriman diwajibkan menerima sakramen itu tepat pada waktunya”, karena tanpa Penguatan dan Ekaristi, Sakramen Pembaptisan itu memang sah dan berhasil guna, namun inisiasi Kristen masih belum lengkap.


Istilah “inisiasi” diambil dari kosakata bahasa Latin “initiare” yang berarti memasuki atau menerima seseorang ke dalam suatu kelompok. Dari arti katanya, inisasi ini mengandung dua unsur gerakan. Pertama, seseorang masuk ke dalam kelompok tertentu. Kedua, kelompok tersebut menerima seseorang itu ke dalamnya. Oleh karena itu, proses inisiasi tidak pernah hanya melibatkan satu orang saja. Proses ini selalu mengandaikan dua pihak yang saling menerima. Dalam tradisi Gereja Katolik, proses inisiasi terjadi saat seseorang menerima Sakramen Baptis, Sakramen Penguatan, dan Sakramen Ekaristi (Komuni) yang pertama. Melalui ketiga Sakramen Inisiasi ini, seseorang menerima anugerah keselamatan, yakni kebersamaan dengan Allah.


Berbeda dengan proses inisiasi biasa, anugerah itu bukan karena seseorang itu telah lulus ujian agama, tetapi hanya karena kebaikan Allah yang telah memilihnya sebelum dunia dijadikan (lih. Luk 24:48-49, Ef 1:3-8).


Dalam Katekismus Gereja Katolik no. 1275, diajarkan mengenai tiga sakramen inisiasi tersebut sebagai berikut: “Inisiasi Kristen terlaksana dalam tiga Sakramen: Pembaptisan, yang adalah awal kehidupan baru; Penguatan, yang menguatkan kehidupan ini; Ekaristi, yang mengenyangkan umat beriman dengan tubuh dan darah Kristus, untuk mengubahnya ke dalam Kristus.”


Sebagaimana ciri inisiasi yang dua arah, demikan pula inisiasi dalam Gereja Katolik. Gerakan dua arah ini terjadi baik dalam dimensi pribadi dengan Allah maupun dimensi pribadi dengan seluruh jemaat. Oleh karena itu, setiap orang yang telah menerima sakramen-sakramen inisiasi hendaknya turut terlibat aktif dalam kehidupan menggereja sesuai dengan bakat dan kemampuannya (menjadi misdinar, lektor, pemazmur, koor, dirigen, organis, prodiakon, pengurus lingkungan, wilayah, Dewan Paroki, dan sebagainya).


Bagi Anda yang sudah waktunya mengikuti Sakramen Penguatan, segera daftar dan mengikuti jadwal-jadwal berikut ini:

Agenda Penerimaan Sakramen Penguatan :

  • Pendaftaran ke Sekretariat Paroki,  paling lambat 12 Mei 2024

  • Pendampingan bagi Calon Penerima Sakramen Penguatan, Setiap hari Minggu pukul 08.30 – 10.30 |  26 Mei 2024 – 1 September 2024

  • Penerimaan Sakramen Penguatan Oleh Bapak Uskup pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, pada Perayaan Ekaristi pukul 11.00 

  • Rekoleksi bagi Calon Penerima Sakramen Penguatan akan dilaksanakan pada Minggu, 8 September 2024 Pkl. 07.00 – 14.00



Persyaratan :

  • Usia calon peserta penerima Penguatan minimal 13 tahun

  • Melampirkan pasphoto ukuran 4×6, 1 lembar

  • Wajib melampirkan foto copy surat baptis 1 lembar.

  • Wajib terdaftar pada Program SIMU (Sistem Informasi Manajemen Umat ) atau Sensus umat katolik di paroki domisili.

  • Mintalah tanda tangan Ketua Lingkungan setempat.

  • Apabila calon penerima Komuni Pertama tinggal di luar Paroki Pandu, maka wajib. meminta tanda tangan Ketua Lingkungan dan Pastor Kepala Paroki setempat.

 

 

Keterangan :

  • Formulir (format pdf) dapat diunduh melalui tautan berikut ini: Formulir Sakramen Penguatan

  • Setelah dicetak dan diisi lengkap, formulir dapat dikembalikan ke Sekretariat Paroki.

  • Perhatikan jadwal/tanggal pasti untuk pelaksanaan Persiapan Sakramen Penguatan melalui pengumuman atau kalender kegiatan atau hubungi Sekretariat Paroki.

  • Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sekretariat Paroki

 

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Sekretariat Paroki

Gereja Pandu
Paroki Bunda Tujuh Kedukaan
Jl. Pandu No.4 Bandung 40173
Tel: 022-6011138 / 0822-9523-2054
Email: parokipandu@gmail.com


Sekretariat:
Jam Buka Rabu-Senin 08:00-12:00 & 16:30-19:30
Kecuali (LIBUR) hari Selasa dan hari Libur Nasional

Google Maps:

Kolekte dan tanda kasih untuk mendukung pelayanan Gereja dapat disampaikan melalui rekening berikut ini:

OCBC NISP No. Rek: 060.8000.11375 
(Atas nama: PGAK Bunda Tujuh Kedukaan)

BCA No. Rek: 848.084.8048 
(Atas nama: PGAK Bunda Tujuh Kedukaan)

bottom of page